Disclaimer:

DISCLAIMER:

Draft Perjanjian pada blog ini merupakan pendapat pribadi Penulis, bersifat umum dan tidak dianggap sebagai suatu nasehat hukum. Untuk nasehat hukum yang dapat diterapkan pada permasalahan yang anda hadapi, silakan menghubungi kami melalui email: budi@tbs-plus.com.

Monday, June 19, 2017

Amendment No.3 terhadap Perjanjian ...

AMENDMENT/PERUBAHAN NO. 3
terhadap
PERJANJIAN  ....... 
(judul perjanjian awal)

No ……… 
(Nomor Perjanjian)

Tanggal : ……….. 
(tanggal Perjanjian saat pertama kali ditandatangani)
antara
PT. ............ (Nama Perusahaan I)
dan
PT ……….. (Nama Perusahaan II)

Perubahan No. 3 terhadap Perjanjian ..., No. ….. tanggal …………..  (tanggal Perjanjian saat pertama kali ditandatangani ), Perubahan No 1 tanggal .... (tanggal saat perubahan No 1 dibuat),  dan Perubahan No 2 tanggal .... (tanggal saat perubahan No. 2 dibuat), dibuat pada tanggal ………….. (tanggal saat ini/perubahan dibuat), oleh dan antara:
PT. ....... (nama Perusahaan I), suatu Perusahaan yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia dengan kantor di ....... (alamat Perusahaan I)  (selanjutnya disini disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”), dan
PT. ....... (nama Perusahaan II), suatu Perusahaan yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia dengan kantor di ....... (alamat Perusahaan II)  (selanjutnya disini disebut sebagai “PIHAK KEDUA”).

MENGINGAT:
  1. Bahwa, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah membuat suatu Perjanjian    ... No. ….. tanggal …………..  (tanggal Perjanjian   ), Perubahan No 1 tanggal .... (tanggal saat perubahan No 1 dibuat),  dan Perubahan No 2 tanggal .... (tanggal saat perubahan No. 2 dibuat), dibuat pada tanggal ………….. (tanggal saat ini/perubahan dibuat), selanjutnya disebut “Perjanjian”,
  2. Bahwa terdapat beberapa pekerjaan atau jasa yang tidak dapat dilaksanakan karena adanya perubahan peraturan-peraturan dalam perizinan.
  3. Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju untuk mengubah ...... (contoh: “Jangka Waktu Perjanjian, Lingkup Kerja, Harga dan Cara Pembayaran”)
  4. Bahwa merujuk  Pasal .... butir ... (pasal tentang ketentuan perubahan Perjanjian ) dari Perjanjian, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk mengubah Perjanjian dan membuat Perubahan No.3 dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat seperti tersebut di bawah ini.

PERUBAHAN-PERUBAHAN:
(Contoh)
1.   Mengubah Pasal 3 Perjanjian dan Butir 1 Perubahan No. 2,  dan sekarang dibaca          sebagai berikut:

Perjanjian berlaku selama .... bulan terhitung mulai tanggal .... sampai dengan tanggal .... dengan total biaya maksimum dibatasi sampai Rp 150.000.000   (Seratus  Lima Puluh Juta Ribu Rupiah) 

2.  Menghapus uraian pekerjaan “Upaya Pemantauan Lingkungan“ dalam Lampiran A /   LINGKUP JASA-JASA dari Perjanjian.

3.  Mengubah “Lampiran D / RINCIAN BIAYA” menjadi   Rp 150.000.000  (Seratus  Lima   Puluh Juta Ribu Rupiah).

4.  Mengubah “TAGIHAN DAN CARA PEMBAYARAN dalam Lampiran D / RINCIAN         BIAYA”, selanjutnya dibaca sebagai berikut:

D.   TAGIHAN DAN CARA PEMBAYARAN

·  Tagihan dan pembayaran 100% dari Total biaya pelaksanaan, setelah    mendapatkan rekomendasi dari Badan Lingkungan Hidup Kabupaten .......

Semua ketentuan dan persyaratan dari Perjanjian dan perubahan-perubahannya tetap berlaku, kecuali disebutkan lain dalam Perubahan No. 3 ini.

Demikianlah, PARA PIHAK dengan ini telah menandatangani Perubahan ini pada tanggal, bulan dan tahun seperti yang tertulis pada bagian awal Perubahan ini, dan berlaku surut (jika diberlakukan surut) sejak tanggal .....


PIHAK PERTAMA                                                    PIHAK KEDUA
PT. .......                                                                    PT. ........





.......... (nama)                                                              .......... (nama) 
........ (jabatan)                                                             ........ (jabatan)

Perjanjian Kerja Sama (Pembagian Keuntungan Pemasaran Tanah)

                                                                                                




PERJANJIAN KERJA SAMA
Memasarkan Tanah



Perjanjian Kerja Sama  ini dibuat pada hari ini, ....... tanggal .......bulan ....... tahun .... (...-...-...), oleh dan antara:

1.    Nama                               :
Pekerjaan                        :
Alamat                             :


 Nomor KTP                    : …………………..
 (selanjutnya disebut  “A”)

2.    Nama                               :
Pekerjaan                        :
Alamat                             :


 Nomor KTP                    : …………………..
 (selanjutnya disebut  “B”)

3.    Nama                               :
Pekerjaan                        :
Alamat                             :


 Nomor KTP                    : …………………..
 (selanjutnya disebut  “C”)

4.    Nama                               :
Pekerjaan                        :
Alamat                             :


 Nomor KTP                    : …………………..
 (selanjutnya disebut  “D”)



A, B, C, D secara bersama-sama disebut Para Pihak dan sendiri-sendiri disebut Pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1.    Bahwa Para Pihak secara bersama-sama atau sendiri-sendiri akan memasarkan tanah darat seluas ....... m2  yang terletak di Jalan ....... Desa/Kelurahan ....... Kecamatan ....... Jakarta Timur dengan rincian sebagai berikut: tanah seluas ....... m2 sesuai dengan buku tanah nomor ....... Hak Milik No .......,  tanah seluas ....... m2 sesuai dengan buku tanah nomor ....... Hak Milik No. ......., dan  tanah seluas ....... m2 sesuai dengan buku tanah nomor ....... Hak Milik No. ....... ( selanjutnya dalam perjanjian ini disebut “Tanah”);
2.    Bahwa tiap-tiap Pihak mempunyai  keahlian dan peran dibidangnya masing-masing yang saling mendukung Para Pihak untuk memasarkan Tanah tersebut;

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Sama (selanjutnya disebut “Perjanjian”) dengan ketentuan sebagai berikut:


Pasal 1
Ruang Lingkup

(1)  Para Pihak dengan ini sepakat untuk mencarikan Pembeli Tanah untuk kepentingan Para Pihak;
(2)  Para Pihak sepakat bahwa tiap-tiap Pihak akan memperoleh Komisi Penjualan dalam hal salah satu Pihak atau Para Pihak berhasil memberikan Pembeli Tanah kepada Pihak Pemilik Tanah dan antara Pembeli dan Pihak Pemilik  terjadi transaksi jual beli Tanah.

Pasal 2
Biaya Biaya

(1)  Seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Para Pihak untuk kepentingan memasarkan Tanah ditanggung oleh masing-masing Pihak terlebih dahulu;

(2)  Seluruh biaya dimaksud pada ayat (1)  akan diganti (reimburse) apabila telah mendapatkan Pembeli dan terjadi transaksi jual beli Tanah dan Komisi Penjualan telah berada pada Para Pihak atau Koordinator Para Pihak;


Pasal 3
Jangka Waktu Perjanjian

(1)  Jangka waktu Perjanjian ini adalah selama 12 (dua belas) bulan terhitung mulai tanggal 21 Februari 2014;
(2)  Dengan persetujuan Para Pihak, jangka waktu tersebut pada ayat (1) di atas dapat diperpanjang.

Pasal 4
Komisi Penjualan

(1)  Komisi Bersih adalah Komisi Penjualan yang diterima/didapatkan dari memasarkan Tanah setelah dikurangi biaya-biaya administrasi, penggantian biaya operasional Para Pihak dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan untuk transaksi jual beli Tanah;

(2)  Komisi Bersih  akan dibagikan kepada para Pihak dengan rincian sebagai berikut:
A menerima Komisi …..% dari Komisi Bersih
B menerima Komisi …..% dari Komisi Bersih
C menerima Komisi …..% dari Komisi Bersih
D menerima Komisi …..% dari Komisi Bersih


Pasal 5
Force Majeure

Para Pihak sepakat bahwa apabila ada keadaan terpaksa (force majeure) yang diluar jangkauan dan kemampuan Para Pihak meliputi namun tidak terbatas huru-hara, pemogokan massal, peperangan, embargo, sabotase, badai, banjir, gempa bumi, tsunami yang mengakibatkan keterlambatan atau kegagalan salah satu pihak dalam menjalankan prestasi yang diperjanjikan maka keterlambatan atau kegagalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai kesalahan dari pihak yang melakukan keterlambatan itu, dan karena itu ia dibebaskan dari tuntutan atas kerugian yang diderita oleh pihak lainnya.


Pasal 6
Amandemen

Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian ini Para Pihak merasa perlu melakukan perubahan, maka perubahan tersebut hanya dapat dilakukan atas kesepakatan Para Pihak yang dituangkan dalam Amandemen Perjanjian ini yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian ini.


Pasal 7
Penyelesaian Perselisihan

Apabila terjadi perbedaan atau perselisihan penafsiran terhadap isi dan pelaksanaan perjanjian ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikan perbedaan atau perselisihan tersebut secara musyawarah untuk mufakat.  Apabila cara ini belum memuaskan, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri .......


Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 4 (empat) asli di atas kertas bermaterai cukup, berbunyi/berisikan sama,di mana masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama pula,dan disepakati oleh Para Pihak dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun.



Ditandatangani oleh,



....... (nama).......                                  ……(tanda tangan).……

....... (nama).......                                  ……(tanda tangan)……

....... (nama).......                                  ……(tanda tangan)……

....... (nama).......                                  ……(tanda tangan)……



Perjanjian Kerja Sama (Mencarikan Pembeli Tanah)

                                      




PERJANJIAN KERJA SAMA
Mencarikan Pembeli Tanah



Perjanjian Kerja Sama  ini (selanjutnya disebut Perjanjian) dibuat pada hari ini, ....... tanggal ....... bulan ....... tahun ....... (...-...-...), oleh dan antara:

1. Nama            : .......
Pekerjaan       : .......
Alamat          : .......
  .......

Nomor KTP       : .......
(selanjutnya disebut “Pihak Pertama”)


2. Nama            : .......
Pekerjaan       : .......
Alamat          : .......
  .......

Nomor KTP       : .......
  (selanjutnya disebut  “Pihak Kedua”)


Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut Para Pihak dan sendiri-sendiri disebut Pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa Pihak Pertama adalah pemilik yang sah atas tanah seluas ....... m2  yang terletak di Jalan ....... Kelurahan ....... Kecamatan ....... Kabupaten/Kota sesuai dengan buku tanah nomor ....... Hak Milik No .......  ( selanjutnya dalam perjanjian ini disebut “Tanah”);
b. Bahwa Pihak Pertama bermaksud untuk menjual Tanah tersebut kepada pihak lain;
c. Bahwa Pihak Kedua mempunyai  keahlian dibidang penjualan dan karenanya bersedia untuk mencarikan Pembeli bagi Pihak Pertama dalam rangka penjualan Tanah tersebut;
d. Bahwa untuk maksud tersebut, Pihak Pertama telah memberikan kuasa kepada Pihak Kedua dengan Surat Kuasa Khusus Menjual tertanggal .......

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Sama (selanjutnya disebut “Perjanjian”) dengan ketentuan sebagai berikut:


Pasal 1
Ruang Lingkup

(1)    Pihak Kedua dengan ini sepakat untuk mencarikan Pembeli Tanah untuk kepentingan Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini sepakat menerima Pembeli Tanah dari Pihak Kedua;

(2)    Para Pihak sepakat bahwa Pihak Kedua berhak untuk memperoleh Komisi Penjualan dari Pihak Pertama dalam hal Pihak Kedua berhasil memberikan Pembeli Tanah kepada Pihak Pertama dan antara Pembeli dan Pihak Pertama terjadi transaksi jual beli Tanah dengan harga jual beli sesuai dengan yang telah disepakati bersama diantara Pihak Pertama dan Pihak Kedua;

Pasal 2
Biaya Biaya

(1)    Seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Pihak Kedua untuk mencari Pembeli meliputi namun tidak terbatas pada biaya promosi, ongkos-ongkos adalah tanggung jawab Pihak Kedua;

(2)    Seluruh biaya yang yang menjadi kewajiban pihak penjual sesuai ketentuan perundang-undangan untuk melakukan transaksi jual beli Tanah dengan Pembeli meliputi namun tidak terbatas pada pembuatan Akta Jual Beli (AJB), biaya Notaris PPAT dan pajak-pajak jual beli Tanah menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.


Pasal 3
Jangka Waktu Perjanjian

(1)    Jangka waktu Perjanjian ini adalah selama 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal sejak ditandatangani Perjanjian ini;

(2)    Dengan persetujuan kedua belah pihak, jangka waktu tersebut pada ayat (1) di atas dapat diperpanjang.


Pasal 4
Harga Jual Beli

(1)    Harga jual beli Tanah yang diterima oleh Pihak Pertama adalah Rp ....... per meter2 ;
(2)    Pihak Kedua berhak menjual Tanah kepada Pembeli Tanah dengan harga jual beli Tanah melebihi dari harga jual beli Tanah tersebut pada ayat (1) di atas;
(3)    Pihak Pertama tidak berhak atas selisih antara harga jual beli Tanah pada ayat (2) dengan harga jual beli Tanah pada ayat (1) di atas.


Pasal 5
Komisi Penjualan

(1)    Pihak Kedua berhak atas komisi dari transaksi jual beli Tanah antara Pihak Pertama dengan Pembeli yang dikenalkan, dicarikan atau dipertemukan oleh Pihak Kedua;

(2)    Komisi yang diterima oleh Pihak Kedua adalah sebesar harga jual beli Tanah pada Pasal 4 ayat (2) dikurangi harga jual beli Tanah pada Pasal 4 ayat (1) Perjanjian ini.


Pasal 6
Pernyataan dan Jaminan Pihak Pertama
(1)    Pihak Pertama menyatakan dan menjamin bahwa Tanah tersebut merupakan milik sah Pihak Pertama dan tidak dalam sengketa.  Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua, sekarang maupun di kemudian hari bahwa Pihak Kedua tidak akan mendapat tuntutan atau gugatan apapun dari siapapun mengenai lahan tersebut dan Pihak Pertama dengan ini membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntutan dan gugatan tersebut dan dengan demikian semua tuntutan dan gugatan adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.

(2)    Pihak Pertama menyatakan dan menjamin bahwa Pihak Pertama tidak akan melakukan transaksi jual beli Tanah dengan Pembeli yang dikenalkan, dicarikan atau dipertemukan oleh Pihak Kedua tanpa melibatkan Pihak Kedua.  Apabila dalam jangka waktu Perjanjian atau 1 tahun setelah berakhirnya jangka waktu Perjanjian terjadi transaksi jual beli antara Pihak Pertama dengan Pembeli yang dikenalkan, dicarikan atau dipertemukan oleh Pihak Kedua, maka Pihak Kedua tetap berhak mendapatkan Komisi Penjualan sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian ini.


Pasal 7
Force Majeure

Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat bahwa apabila ada keadaan terpaksa (force majeure) yang diluar jangkauan dan kemampuan Pihak Pertama atau Pihak Kedua meliputi namun tidak terbatas huru-hara, pemogokan massal, peperangan, embargo, sabotase, badai, banjir, gempa bumi, tsunami yang mengakibatkan keterlambatan atau kegagalan salah satu pihak dalam menjalankan prestasi yang diperjanjikan maka keterlambatan atau kegagalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai kesalahan dari pihak yang melakukan keterlambatan itu, dan karena itu ia dibebaskan dari tuntutan atas kerugian yang diderita oleh pihak lainnya.


Pasal 8
Addendum & Amendment

Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian ini Para Pihak merasa perlu melakukan penambahan dan atau perubahan, maka perubahan tersebut hanya dapat dilakukan atas kesepakatan Para Pihak yang dituangkan dalam Addendum atau Amendment Perjanjian ini yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian ini.

Pasal 9
Penyelesaian Perselisihan

Apabila terjadi perbedaan atau perselisihan penafsiran terhadap isi dan pelaksanaan perjanjian ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikan perbedaan atau perselisihan tersebut secara musyawarah untuk mufakat.  Apabila cara ini belum memuaskan, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri .......


Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli di atas kertas bermaterai cukup, berbunyi/berisikan sama,di mana masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama pula,dan disepakati oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun.



Ditandatangani oleh,

Pihak Pertama                         Pihak Kedua
         





.......                               .......